WA Sender Ultimate

Waspada, Produk Skin Care Merek Klt Dinyatakan Ilegal Dan Mengandung Merkuri

Polda Jatim kembali menyita ribuan kosmetik ilegal atau tanpa izin edar di Jalan Babatan Menganti, Surabaya.


Selain ilegal, produk skin care bermerek KLT yang diproduksi oleh PT Glad Skin Care itu, juga mengandung materi berbahaya menyerupai merkuri dan hidroquinon.

Kompol Suryono Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim mengatakan, ada satu tersangka berinisial M yang diamankan polisi. Tersangka menjalankan bisnisnya ini semenjak 2017 dan produknya beredar luas di seluruh wilayah Jatim.

Produk skin care ini, kata dia, terbilang laku manis. Sebab dari penjualan itu, pelaku dapat meraup laba hingga Rp1,6 miliar untuk per bulannya. Pelaku menjual produknya lewat online atau media sosial, dan memanfaatkan katalog atau sistem reseller.

“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan. Untuk perusahaannya tidak terdaftar alias ilegal juga,” kata Suryono, Kamis (24/10/2019).

Sementara itu, Siti Amanah Kepala Seksi Inspeksi BPOM Surabaya mengatakan, produk ini sudah dipastikan berbahaya. Kandungan dalam produk ilegal ini masuk ke dalam daftar public warning.

Seperti merkuri yang sama sekali dihentikan dipakai terutama dalam kosmetik. Dalam penggunaan jangka panjang, dapat memicu terjadinya kanker kulit dan bila masuk ke jaringan dapat merusak terusan pencernaan dan ginjal.

Sedangkan materi hidroquinon, dapat mengelupaskan jaringan di kulit. Sehingga bila terpapar sinar matahari kulit akan perih. Karena jaringannya dikelupas hingga lapisan paling dalam.

“Memang kelihatan halus, tapi begitu kena sinar matahari sangat peka,” kata dia.

Siti mengaku, membedakan produk yang mengandung materi berbahaya memang agak susah. Perlu dilakukan uji laboratorium. Namun, itu dapat diantisipasi dengan memerhatikan kemasan produknya yang wajib mencantumkan beberapa item.

“Seperti izin edar, kandungan yang benar, tanggal kadaluarsa, label resmi, dan kawasan produksinya. Konsumen harus lebih teliti lagi dan tahu produk yang akan mereka gunakan. Caranya dapat cek di website BPOM. Kalau tidak ada izin edarnya, berarti ya ilegal dan bahaya,” terang dia.

Pelaku terancam dijerat pasal berlapis. Di antaranya pasal 196 UU Nomor 36 tahun 2009 ihwal kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling usang 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 ihwal kesehatan, dengan ancaman pidana paling usang 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Sumber: suarasurabaya.net

0 Response to "Waspada, Produk Skin Care Merek Klt Dinyatakan Ilegal Dan Mengandung Merkuri"

Post a Comment

APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU
APK NONTON BARENG
FILM TERBARU